JENIS - JENIS CYBER CRIME BERDASARKAN JENIS AKTIFITASNYA :
a. Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam
suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya
pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya
karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang
memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan
berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang
hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik
pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu,
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak
luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs
ini dalam beberapa waktu lamanya.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke
internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau
harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan
suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk
melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
d. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet
untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini
biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
e. Offense
against Intellectual Property(hijacking)
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
f. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang
merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi
yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
g. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu mereka mendapatkan akses. Biasanya
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker
sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang
senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat
berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
h. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk
melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Kejahatan ini
muncul seiringa dengan perkembangan
pesat dari perdagangan di internet (e-commerce) yang transaksi-transaksinya
dilakukan secara elektronik.
i.
Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan email
dan dilakukan berulang-ulang. Kegiatan tersebut menyerupai teror yang
ditunjukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa
terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus
menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
j.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada peusahaan tersebut dengan harga yang mahal.
Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut
merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hl itu terjadi ,
seperti pada kasus mustika-ratu.com
k. Cyber
Terorism.
Suatu tindakan cyber termasuk cyber terorism jika mengancam
pemerintahan atau kewarganegaraan, termasuk cracking ke situs pemerintahan atau
militer. Teroris dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk berkomunikasi
relatif lebih aman,contoh kasus cyber terorism sebagai berikut:
• Ramzi Yousef, dengan penyerangan pertama ke gedung
WTC, diketahui menyimpan detail serangan
dalam file yang dienskripsi dilaptopnya.
• Osama Bin Laden, diketahui menggunakan steganography untuk
komunikasi jaringannya.
• Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui
menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
• Seorang hacker yang menyebut dirinya DoctorNuker diketahui
telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web
denga propaganda anti-American, anti-Israeli dan pro Bin Laden.
Kembali Lanjut